SOSIALISASI ETIKA DAN TATIB KEHIDUPAN KAMPUS

SOSIALISASI ETIKA DAN TATIB KEHIDUPAN KAMPUS

SOSIALISASI ETIKA DAN TATIB KEHIDUPAN KAMPUS

Departemen Manajemen hutan hadir dalam kegiatan “sosialisasi etika dan tatib kehidupan kampus” untuk ikut bergerak dan menjalankan peraturan Rektor IPB pada tanggal 20 Mei 2024. Tanpa ragu-ragu manajemen hutan menghadirkan tiga propesor dari masing-masing keahlian di bidang kehutanan sebagai narasumber sosialisasi pada kali ini. Narasumber tersebut ialah Prof. Dr. Hardjanto, MS, Prof. Dr. I Nengah Surati Jaya, M.Agr dan Prof. Dr. Juang R Matangaran, MS.

Pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus tidak bisa diragukan lagi. Hal ini diperlukan agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan mahasiswa dapat mengembangkan potensi mereka secara optimal. Dalam konteks ini, peraturan Rektor IPB University memiliki peran sentral yang tak terbantahkan. Dengan prinsip utama ‘Student First!’ yang dipedomani oleh nilai-nilai Trust, Respect, dan Responsibility.

Sosialisasi terhadap Peraturan ini bukan hanya menjadi panduan bagi mahasiswa, tetapi juga menjadi fondasi dari lingkungan kampus yang kondusif dan produktif. Dari aspek akademik hingga perilaku di luar ruang kelas, regulasi ini merangkul berbagai dimensi kehidupan mahasiswa. Bahkan, dengan melakukan perbandingan terhadap regulasi sebelumnya, terlihat jelas upaya adaptasi dan evolusi yang dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman

Peraturan ini melingkupi berbagai aspek kehidupan kampus. Komparasi antara pasal larangan dari peraturan sebelumnya menyoroti adaptasi dan perkembangan dari waktu ke waktu. Larangan dan kewajiban mahasiswa mencakup berbagai bidang, termasuk akademik, penampilan, perilaku, lalu lintas, penggunaan fasilitas, hingga masalah kriminal dan kesehatan. Pelanggaran aturan dapat berujung pada sanksi mulai dari teguran lisan hingga penghentian status mahasiswa, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Untuk menangani hal ini, Komisi Disiplin hadir di berbagai tingkatan akademik. Alur pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan penjatuhan sanksi diatur secara terperinci, memastikan proses yang adil dan proporsional. Peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kampus, tetapi juga untuk memupuk kesadaran akan tanggung jawab sebagai bagian dari komunitas akademik.

Penulis: Afda Refani

×

Hello!

Silahkan hubungi saya jika ada pertanyaan seputar Departemen Manajemen Hutan IPB University

× perlu bantuan?